Thrifting: Dari Praktik Hemat dan Berkelanjutan hingga Tantangan bagi Industri Tekstil Lokal

source: kontrakhukum.com

Indonesia – Dalam beberapa tahun terakhir, thrifting menjelma menjadi fenomena gaya hidup yang kian populer, terutama di kalangan anak muda perkotaan. Aktivitas membeli pakaian bekas yang dahulu identik dengan upaya berhemat kini berkembang menjadi tren fesyen, bahkan simbol kesadaran lingkungan. Namun, di balik citra ramah lingkungan tersebut, thrifting juga memunculkan perdebatan baru, khususnya terkait dampaknya terhadap industri tekstil lokal di Indonesia.

Secara etimologis, istilah thrift berarti hemat atau bijak dalam menggunakan sumber daya. Konsep ini sejalan dengan praktik circular economy, yakni memperpanjang siklus hidup suatu produk agar tidak langsung berakhir sebagai limbah. Dalam konteks industri fesyen yang dikenal sebagai salah satu penyumbang limbah terbesar di dunia, thrifting awalnya dipandang sebagai solusi alternatif untuk menekan konsumsi berlebihan dan mengurangi sampah tekstil.

Dari sudut pandang lingkungan, thrifting menawarkan sejumlah manfaat nyata. Membeli pakaian bekas berarti mengurangi permintaan terhadap produksi baru yang membutuhkan air, energi, dan bahan kimia dalam jumlah besar. Selain itu, praktik ini turut memperlambat laju penumpukan limbah tekstil yang kerap berakhir di tempat pembuangan akhir. Bagi konsumen, thrifting juga membuka akses terhadap pakaian dengan harga terjangkau serta memberi ruang bagi ekspresi gaya yang unik dan tidak seragam.

Namun, seiring meningkatnya popularitas thrifting, orientasi praktik ini mengalami pergeseran. Thrifting tidak lagi semata soal penghematan atau keberlanjutan, melainkan telah menjadi gaya hidup dan komoditas. Permintaan yang melonjak mendorong masuknya pakaian bekas impor dalam skala besar, baik melalui jalur resmi maupun ilegal. Pada titik inilah persoalan mulai muncul.

Masuknya pakaian bekas impor dalam jumlah masif dinilai mengganggu ekosistem industri tekstil dan garmen lokal. Produk lokal, terutama yang berasal dari usaha kecil dan menengah, harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual dengan harga jauh lebih murah. Kondisi ini menekan daya saing produsen dalam negeri, berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja, serta melemahkan mata rantai industri tekstil nasional yang selama ini menjadi salah satu sektor padat karya.

Selain itu, tidak semua praktik thrifting dapat dikategorikan ramah lingkungan. Proses impor pakaian bekas lintas negara tetap melibatkan aktivitas logistik yang menghasilkan emisi karbon. Belum lagi persoalan kualitas dan kebersihan barang, di mana sebagian pakaian bekas yang tidak layak pakai justru berakhir sebagai limbah baru di negara tujuan.

Perdebatan mengenai thrifting pada akhirnya tidak dapat disederhanakan menjadi hitam dan putih. Di satu sisi, thrifting membawa semangat keberlanjutan dan konsumsi sadar. Di sisi lain, ketika praktik ini berkembang tanpa regulasi yang jelas dan tanpa mempertimbangkan dampak struktural terhadap industri lokal, thrifting justru berpotensi menciptakan masalah ekonomi baru.

Tantangan ke depan adalah menemukan titik temu antara keberlanjutan lingkungan dan perlindungan industri dalam negeri. Edukasi konsumen mengenai konsumsi fesyen yang bertanggung jawab, penguatan industri tekstil lokal yang berkelanjutan, serta penegakan regulasi terkait impor pakaian bekas menjadi langkah penting agar semangat thrifting tidak berbalik arah menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.

Thrifting, pada akhirnya, bukan sekadar soal membeli pakaian bekas. Ia mencerminkan pilihan ekonomi, sikap terhadap lingkungan, dan arah kebijakan industri. Pertanyaannya bukan lagi apakah thrifting baik atau buruk, melainkan bagaimana praktik ini ditempatkan secara adil dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi yang lebih luas.