Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Antara Kebijakan, Pasar, dan Dampaknya bagi Ekonomi

source: Jawa Pos

Indonesia – Dalam beberapa minggu terakhir, masyarakat dikejutkan oleh kabar kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo. Beberapa pengendara mengaku harus berpindah dari satu stasiun ke stasiun lain hanya untuk menemukan bensin beroktan tinggi yang masih tersedia. Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik krisis pasokan tersebut?

Menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kelangkaan ini berawal dari pembatasan kuota impor BBM bagi SPBU swasta, yang kini hanya diizinkan melakukan impor sebesar 110 persen dari volume tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menata ulang rantai pasok energi nasional dan memperkuat kendali negara melalui mekanisme “impor satu pintu” di bawah Pertamina. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan efek tak terduga bagi para pemain swasta.

Sejumlah pengelola SPBU mengonfirmasi bahwa pasokan bensin dengan RON 92 ke atas mengalami kekosongan di banyak titik. Shell Indonesia, misalnya, menyebutkan bahwa tiga varian bensin mereka sempat habis di sebagian besar SPBU. Kendala juga muncul ketika perusahaan swasta berupaya membeli BBM dasar dari Pertamina. Perbedaan spesifikasi aditif, kandungan etanol, serta dokumen sertifikasi membuat proses itu sulit direalisasikan.

Situasi tersebut memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kestabilan pasokan dan mencegah spekulasi impor yang berpotensi menekan cadangan devisa negara. Dengan pengaturan yang lebih terpusat, distribusi dianggap dapat dikelola lebih efisien dan merata hingga ke daerah. Namun di sisi lain, kalangan pelaku usaha menilai kebijakan ini justru menciptakan ketergantungan baru pada Pertamina dan mengurangi ruang kompetisi sehat di pasar energi.

Para Ekonom bahkan menilai bahwa pembatasan impor ini bisa menurunkan minat investasi di sektor hilir migas. Ketidakpastian regulasi membuat pelaku swasta kesulitan menyusun rencana bisnis jangka panjang. Kondisi ini juga berdampak pada konsumen, seperti antrean lebih panjang, pilihan produk menurun, dan potensi kenaikan harga di beberapa wilayah.

Dari sisi ilmu ekonomi, krisis ini mencerminkan gangguan penawaran (supply shock) yang mendorong kelangkaan di pasar. Ketika permintaan masyarakat tetap tinggi, sementara suplai tertahan oleh regulasi dan hambatan teknis, harga berpotensi meningkat dan inflasi dapat merembet ke sektor lain, termasuk transportasi dan logistik. Dalam jangka panjang, ketergantungan terhadap impor BBM juga berisiko memperlemah neraca perdagangan serta menekan nilai tukar rupiah.

Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan impor satu pintu dan mengevaluasi dampak sosial-ekonominya. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk monopoli, melainkan upaya sementara untuk memastikan ketersediaan energi nasional. Namun publik berharap evaluasi tersebut dilakukan secara transparan, dengan melibatkan pelaku industri dan pakar independen.

Krisis BBM di SPBU swasta menjadi pengingat bahwa sektor energi membutuhkan keseimbangan antara kendali negara, efisiensi pasar, dan kepastian investasi. Bagi generasi muda, terutama mahasiswa ekonomi, fenomena ini menjadi cerminan nyata bagaimana kebijakan publik dapat berimplikasi langsung terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas makroekonomi.

Dan pada akhirnya, persoalan ini menegaskan satu hal, yaitu pengelolaan energi bukan sekadar urusan pasokan, tetapi juga tentang kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna.